Kembali ke Beranda
PERJANJIAN LISENSI LAYANAN SAAS

Syarat & Ketentuan Penggunaan Platform

Terakhir diperbarui: 1 September 2026 • Berlaku untuk seluruh merchant dan pengguna platform SobatJualan.com

Pernyataan Kesepakatan

Dengan mendaftar atau mengakses dashboard SobatJualan.com, Anda menyatakan telah membaca dan menyetujui seluruh ketentuan operasional toko online mandiri ini tanpa syarat.

1. Definisi & Ruang Lingkup Layanan

  • SobatJualan.com adalah platform penyedia teknologi e-commerce mandiri berbasis cloud (SaaS) dan aplikasi kasir point of sales (SobatPOS) yang berlokasi di Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  • Merchant adalah perorangan atau badan usaha yang menggunakan infrastruktur SobatJualan untuk mengelola katalog produk, transaksi belanja, dan pengiriman barang kepada pembelinya.
  • 0% Komisi Transaksi: SobatJualan tidak memotong persentase komisi bagi hasil dari setiap barang yang terjual di toko online Merchant.

2. Ketentuan Akun & Verifikasi Identitas (KYC)

  • Merchant wajib memberikan data identitas dan kontak bisnis yang valid dan dapat dihubungi secara aktif.
  • Fitur penarikan saldo pendapatan (payout) mewajibkan verifikasi data rekening bank penarikan yang sah sesuai identitas KTP penanggung jawab toko.
  • Merchant bertanggung jawab penuh atas keamanan kredensial akun dan seluruh aktivitas pemrosesan order di tokonya.

3. Ketentuan Pengelolaan Transaksi, Escrow, & Sistem Pembayaran

3.1 Fasilitator Pembayaran Resmi: Platform SobatJualan terintegrasi dengan Payment Gateway berizin resmi Bank Indonesia (PT Inti Data Utama / iPaymu) untuk memproses seluruh transaksi pembayaran pelanggan, meliputi QRIS Nasional Real-Time, Virtual Account antar bank, dan saluran pembayaran digital lainnya.

3.2 Rekening Penampungan Dana Sementara (Escrow): Demi menjamin keamanan kedua belah pihak (Pembeli dan Merchant), seluruh dana pembayaran transaksi yang berhasil dibayarkan oleh pembeli akan ditampung secara aman di rekening penampungan resmi (escrow system) sebelum dialokasikan ke Saldo Pendapatan toko Merchant pada dashboard keuangan.

3.3 Mekanisme Pencairan Saldo (Payout / Settlement): Merchant berhak mengajukan penarikan dana hasil penjualan (payout) ke rekening bank yang telah terverifikasi melalui prosedur KYC. Proses pencairan dana diproses sesuai jadwal kliring operasional perbankan nasional (H+0 s/d H+1 hari kerja).

3.4 Hak Penahanan Dana Sementara (Hold Payout / Dispute & Fraud): SobatJualan dan mitra Payment Gateway (iPaymu) berhak menahan sementara pencairan dana saldo transaksi (freeze/hold funds) apabila:

  • Terdapat pengaduan resmi dari pembeli terkait pesanan fiktif, barang tidak dikirimkan, atau indikasi penipuan belanja online.
  • Terjadi perselisihan transaksi (chargeback / dispute) yang sedang dalam proses investigasi atau mediasi.
  • Ditemukan pola transaksi tidak wajar yang diduga melanggar ketentuan perbankan dan regulasi anti-fraud.

3.5 Larangan Keras Transaksi Fiktif & Gesek Tunai (Gestun): Merchant dilarang keras menyalahgunakan sistem pembayaran toko online untuk transaksi gesek tunai (cash withdrawal/advance), pencucian uang (money laundering), pendanaan terorisme (APU-PPT), atau transaksi fiktif yang tidak melibatkan perpindahan barang/jasa riil.

3.6 Biaya Pemrosesan Transaksi (MDR): Biaya administrasi gerbang pembayaran (seperti MDR QRIS dan biaya transfer bank) ditransparansikan secara terbuka pada rincian transaksi invoice dan dipotong secara otomatis oleh sistem saat transaksi berhasil diproses.

4. Hak & Kewajiban Merchant

  • Merchant berhak mengelola harga, stok, diskon, dan kustomisasi desain etalase toko secara bebas.
  • Merchant berkewajiban memproses dan mengirimkan pesanan pembeli sesuai dengan estimasi kurir yang dipilih.
  • Merchant wajib menyelesaikan kendala komplain barang rusak atau salah kirim dengan pembeli secara profesional.

5. Barang & Konten yang Dilarang (Negative List)

Merchant dilarang keras menjual, mempromosikan, atau memfasilitasi transaksi atas produk dan konten yang bertentangan dengan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Narkotika, psikotropika, dan obat keras terlarang tanpa izin edar resmi BPOM / Kemenkes RI.
  • Senjata api, bahan peledak, amunisi, dan senjata tajam ilegal.
  • Materi pornografi, jasa asusila, dan konten yang mengeksploitasi anak di bawah umur.
  • Perjudian online, taruhan, togel, dan skema piramida/ponzi/investasi bodong tanpa izin OJK.
  • Produk tembakau, rokok elektrik (vape), atau minuman beralkohol tanpa pita cukai resmi.
  • Barang tiruan, barang bajakan, dan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI/Hak Cipta).
  • Aset kripto ilegal, skema penipuan perbankan, dan barang hasil tindak kejahatan.

6. Pembatalan & Penutupan Akun

SobatJualan berhak menonaktifkan akun toko yang terbukti melakukan aktivitas penipuan terhadap konsumen atau melanggar ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga integritas ekosistem perdagangan online.

7. Kontak Operasional & Bantuan Hukum

Jika Anda membutuhkan bantuan hukum atau informasi seputar ketentuan layanan ini, silakan hubungi kami:

Email: hallo.sobatjualan@gmail.com
WhatsApp: +62 858-6316-4924
Kantor: Arkadia Green Park, Jl. TB Simatupang No.Kav. 88 Tower G, 8th Floor, RT.1/RW.1, Kebagusan, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12520